Deny Rochman

Deny Rochman bukanlah anak seorang penulis. Era reformasi 1998 telah mengubah talenta hidupnya. Ia mulai banyak menulis di media massa. Ada tuntutan moral sebag...

Selengkapnya
Navigasi Web
BELAJAR DI RUMAH DIPERPANJANG
Bangku-bangku kelas ini sudah mau tiga bulan kosong dari kegiatan belajar mengajar dampak dari penyebaran covid-19

BELAJAR DI RUMAH DIPERPANJANG

*Tantangan hari ke-123

#TantanganGurusiana

Kapan anak mulai masuk sekolah? Pertanyaan ini menjadi viral di media sosial ditujukan kepada guru, kepala sekolah, korwil, Dinas Pendidikan. Sesuai kalender akademik pendidikan, libur sekolah akan berakhir akhir Mei ini. Namun hingga usai lebaran belum ada informasi resmi terkait masa berakhirnya belajar di rumah.

****

Teka teki kepastian mulai kapan masuk sekolah sudah ada titik terang. Diujung masa berakhirnya libur sekolah, Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis, SH menerbitkan kebijakan baru, melalui Surat Edaran Nomor 443/40-Disdik tanggal 29 Mei 2020. Surat itu mengatur tentang Penyesuaian Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Kota Cirebon.

Dijelaskan, pelaksanaan mengajar dan belajar dari rumah diperpanjang. Pada periode WFH kali ini, guru-guru tetap melakukan pembelajaran daring (online) kepada para siswanya. Secara bergilir guru dan staf dijadwalkan bertugas piket di sekolah. Serta tetap taat terhadap protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Belajar di rumah diperpanjang dari 30 Mei 2020 sarnpai dengan diterbitkannya Surat Edaran Lebih Lanjut. Ini sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Sehingga guru, tenaga kependidikan, dan tadministrasi/karyawan dan siswa benar-benar melakukan aktivitas dari rumah masing-masing," tulis dalam SE yang ditujukan kepada para kepala sekolah tersebut.

Sementara itu, dalam waktu bersamaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan surat. Surat tertanggal 28 Mei 2020 tersebut tentang perpanjangan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat. Untuk kota dan kabupaten. diluar Bogor, Depok dan Bekasi, masa perpanjangan PSBB termasuk Kota Cirebon hingga 12 Juni 2020.

Walikota mengingatkan, bahwa satuan pendidikan mempunyai fungsi memberikan layanan publik (legalisasi ijazah, dll) dan juga menjaga/memelihara aset sekolah. Maka kepala sekolah dapat melakukan pengaturan piket secara proporsiona. Paling banyak 30% dari jumlah guru tendik, dan karyawan. Diutamakan untuk layanan publik, petugas kebersihan dan keamanan. Pelaksanaan piket dimaksud wajib mematuhi protokol kesehatan pada satuan pendidikan.

"Dalam hal pelaksanaan layanan publik kepala sekolah wajib rnelakukan pengaturan kunjungan dan tata cara pelayanan. Serta wajib menyediakan hand sanitizer, air dan sabun cuci tangan, tissue basah atau kering," tandas Walikota menambahkan agar kepala sekolah bertanggungjawab atas pengarnanan aset sekolah dan agar berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Walikota menegaskan, bahwa kepala sekolah wajib melakukan pemantauan secara berkesinambungan terhadap aktifitas guru, tendik, dan peserta didik dalam pelaksanaan KBM Daring dan WFH. Dalam konteks covid-19, insan pendidikan menjadi agen informasi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat ikut serta membantu Pemerintah dalam mengatasi Covid-19.

Satuan pendidikan diminta melakukan peningkatan sosialisasi tentang pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan melalui pemasangan spanduk/kain rentang di gerbang sekolah. Sedangkan kepada siswa dapat disisipkan pada saat KBM Daring.

Hal khusus untuk selalu disarnpaikan kepada warga pendidikan adalah agar selalu menjaga kesehatan/kebersihan, tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali sangat penting, serta rnelakukan Social Distancing.

"Mempertimbangkan kondisi ekonomi akibat pandemi, rnaka sekolah negeri dilarang rnelakukan penarikan sumbangan dalam bentuk apapun dari peserta didik/orang tua/wali peserta didik. Kepada sekolah swasta untuk memberikan perluasan keringanan dan/atau pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin," ujar Walikota. (*)

Cirebon, 29 Mei 2020 I 21:09

Deny Rochman

Pegiat Literasi Gelemaca Kota Cirebon

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kalau kami diperpanjang sampai 14 Juni pak

30 May
Balas

Mantap pak. Salam litarasi. Mudah-mudahan pandemi ini cepat berakhir.

29 May
Balas

Aamiin... mksh

29 May



search

New Post