Deny Rochman

Deny Rochman bukanlah anak seorang penulis. Era reformasi 1998 telah mengubah talenta hidupnya. Ia mulai banyak menulis di media massa. Ada tuntutan moral sebag...

Selengkapnya
Navigasi Web
SAH, SHOLAT JUMAT DI MASJID CIREBON DILIBURKAN
Sumber : Radar Cirebon.com

SAH, SHOLAT JUMAT DI MASJID CIREBON DILIBURKAN

*Tantangan hari ke-66 #TantanganGurusiana Mulai Jumat ini, 3 April 2020 kaum muslimin Kota Cirebon diliburkan sementara sholat Jumatan di masjid. Sebagai penggantinya, menunaikan sholat dhuhur di rumah masing-masing. Ketentuan ini juga berlaku bagi umat agama lain, tidak beribadah di rumah ibadah mereka masing-masing. Masa berlakunya kebijakan ini hingga ada pemberitahuan berikutnya. Kebijakan meliburkan sholat Jumat di masjid ini tertuang dalam Surat Edaran resmi Walikota Cirebon Nomor Nomor : 443/25-Adm.Kesra/2020. Surat yang ditandatangani Walikota Cirebon Drs H Nashrudin, SH tanggal 2 April 2020 berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Terkait Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Cirebon. Sebelumnya, pelaksanaan sholat Jumat di kota ini masih beragam. Ada yang melaksanakan, ada yang tidak. Masjid Besar At Taqwa Cirebon misalnya, sebelumnya melaksanakan sholat Jumat. Kendati pelaksanaanya dibawah pengawasan kesehatan yang ketat. Jarak antarjamaah minimal 1 meter. Bahkan sebelum Kamis ini, sudah ada ketetapan masjid icon Kota Cirebon ini menyatakan tetap digelar sholat Jumat. Namun hasil pertemuan Kamis, Walikota menetapkan sholat Jumat ditiadakan sementara. "Meminta kepada seluruh masyarakat di Kota Cirebon untuk pelaksaan shalat Jum'at di masjid-masjid bagi umat Islam untuk sementara waktu ditiadakan pelaksanaannya sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pelaksanaan shalat Jum'at diganti dengan shalat Dzuhur yang dilaksanakan di rumah masina-masina," tulisan Walikota Cirebon dalam Surat Edaran ditujukan kepada Seluruh Pengurus Tempat Peribadatan di Kota Cirebon. Tak hanya peribadatan umat Islam, umat agama lain pun diatur dalam surat reaksi terhadap pandemi coronavirus tersebut. Pelaksanaan ibadah bagi umat Nasrani, Hindu, Budha, dan Konghucu secara tatap muka dapat diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan media sosial sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pada bagian terakhir, Pemerintah Daerah Kota Cirebon menjelaskan akan mengevaluasi himbauan tersebut sesuai dengan situasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Cirebon. Bagi masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta memperbanyak do'a agar Kota Cirebon dapat terhindar dari wabah Covid-19. Kebijakan Walikota Cirebon tersebut memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Selain itu, Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/1112020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah. Serta Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 368/Kep.166-KPBD/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon. (PaDE)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Semoga Corona segera pamit ya Pak he he

03 Apr
Balas

Kudu diusir kayaknya. Hehe

03 Apr



search

New Post